UNTAN – Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam Universitas Tanjungpura (FMIPA-Untan) Pontianak, Dr. Thamrin Usman, yang juga sebagai Ketua Panitia Penyusunan Draf Perda Klasifikasi Mutu Air Sungai di Kalbar mengatakan berdasarkan temuan sementara ada beberapa titik di sepanjang Sungai Kapuas sudah begitu tercemar oleh zat-zat kimia berbahaya.
Untuk menindaklajuti temuan tersebut, ia bersama tim penyusunan draf perda akan melakukan klasifikasi air sungai di Kapuas ke dalam empat kelas yaitu kelas I, II, III dan IV. Fokus penelitian tim untuk langkah awal akan dilakukan sepanjang Sungai Kapuas.
“Kita akan teliti apakah air Sungai Kapuas masuk dalam klasifikasi kelas I, II, III atau bahkan kelas IV,” katanya.
Kalau Sungai Kapuas masih masuk klasifikasi kelas I maka air Sungai Kapuas masih layak untuk dijadikan bahan baku air PDAM. Tapi jika air Sungai Kapuas sudah masuk klasifikasi kelas II hingga kelas IV maka, air Kapuas tidak layak digunakan sebagai bahan baku PDAM. “Air Kapuas yang sudah masuk klasifikasi kelas II hingga kelas IV, jangankan untuk bahan baku PDAM, digunakan untuk kolam renang atau perikanan dan pertanian saja sangat tidak diijinkan,” ungkapnya.
Untuk mengklasifikasi air Kapuas, tim akan menggunakan beberapa parameter seperti kandungan zat merkuri, tingkat volutan, kekeruhannya dan tingkat pencemaran biologisnya. Jika air Kapuas sudah memasuki klasifikasi kelas II, maka PDAM harus bersiap-siap mengganti bahan bakunya. Sebab bila tetap menggunakan air Kapuas akan sangat berbahaya bagi kesehatan.
Selama ini, PDAM yang menggunakan bahan baku air Kapuas dengan biaya operasional sangat murah yaitu Rp10 per meter kubik. Biaya ini bisa mengalami peningkatan biaya operasional hingga lima kali lipat, jika PDAM mengganti bahan bakunya dengan membeli air atau mengambil air pegunungan.
Menurut Thamrin, agar biaya operasional tidak terlalu meningkat bila air Kapuas sudah tidak layak digunakan sebagai bahan baku. PDAM dapat memperbaiki teknologi penyaringan air Kapuas sebelum dijual ke konsumen.
“Untuk itu, kita minta PDAM segera menyiapkan teknologi baru seperti teknologi proteksi atau filter penangkal zat-zat kimia berbahaya yang sudah larut dalam air Kapuas,” pintanya.
Penentuan klasifikasi kelas air sungai Kapuas, menurut Thamrin tidak bisa dilakukan dengan meneliti beberapa titik saja. Sebab tidak bisa dikatakan kalau satu titik air sungai Kapuas tercemar maka secara keseluruhan air Kapuas akan tercemar. “Karena itu, kita akan teliti secara keseluruhan sepanjang sungai Kapuas,” katanya.
Diungkapkan Thamrin, langkah awal yang akan dilakukan tim yaitu menginventarisasi data-data analisis sementara yang sudah ada di beberapa kabupaten/kota. Data tersebut akan dipelajari, dikoreksi, apakah betul beberapa titik sungai Kapuas yang disebutkan benar-benar sudah tercemar. Tim nantinya akan melakukan pengecekan ke lapangan dan akan disimpulkan masuk ke kelas berapa masing-masing titik. Bila sudah masuk kelas II, tim akan berkordinasi dengan pengguna terdekat terutama PDAM dan masyarakat setempat untuk membicarakan solusi yang mesti dilakukan bersama dalam mengantisipasi pencemaran air sungai.
“Kita akan bertanya pada PDAM kabupaten setempat dimana air sudah masuk kelas II, apakah PDAM siap mengganti bahan baku airnya. Kalau tidak siap maka PDAM harus segera memperbaharui teknologi yang sesuai untuk menangkal atau menyaring zat-zat berbahaya,” ungkapnya. Selain itu, hasil penemuan tim nantinya akan menjadi sebuah rekomendasi untuk pemerintah dalam membuat kebijakan mengurangi pencemaran air Sungai Kapuas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kirimkan kritik dan saran yang membangun kepada kami ke kerajaancintamanagement@yahoo.com