MAHADEWA INDONESIA adalah sebuah BAND yang berdiri 9 september 2009 di Pontianak Kalimantan Barat yang didirikan oleh Irvan Rosidi, Ini adalah official Resmi blog kami. ( emai : kerajaancintamanagement@yahoo.com / fecebook : BAND MAHADEWA / TWITTER : MAHADEWAMD )
Entri Populer
-
BAND MAHADEWA INDONESIA berdiri 9 september 2009 di pontianak kalimantan barat, berjenis musik pop rock, terdiri dari lima orang personil ba...
-
When Aerosmith started melting down in the summer of 2009, Steven Tyler famously said it was time for him to establish "Brand Tyler....
-
Kehebohan sedang menggegerkan kota Pontianak ! Sudah beberapa hari ini warga Pontianak digegerkan dengan berita tentang mayat yang terj...
-
info di : kerajaancintamanagement@yahoo.co.id sms center di : 083151004213 Pontianak Kalimantan Barat Indonesia
-
LAMBANG/ LOGO/SIMBOL BAND MAHADEWA INDONESIA ASAL PONTIANAK KALIMANTAN BARAT 2009
-
Punggawa pop punk kenamaan, New Found Glory memang sedang disibukan dengan pengerjaan album terbaru mereka. Lewat sebuah sesi live webvhat,...
-
Nama domain khusus porno, dengan akhiran .xxx, sudah siap diluncurkan. Diperkirakan, nama domain ini mulai dijual ke publik pada Desember 20...
Jumat, 01 Juli 2011
Queen Terima Keuntungan Sebesar 44 Juta Poundsterling
Perusahaan produksi band ternama, Queen, melaporkan bahwa mereka telah menerima keuntungan sebesar 44 juta poundsterling, seperti dilansir oleh NME.
Queen Productions Limited juga mengungkapkan bahwa tiga personil Queen yang masih tersisa, Brian May, Roger Taylor, dan John Deacon, masing-masing akan menerima dividen sebesar 10 juta poundsterling.
Angka ini didapat setelah Queen merilis ulang sepuluh album mereka yang telah melewati proses mastering ulang. Album-album tersebut dirilis dalam dua bagian, lima album pertama dirillis secara serentak pada pertengahan Mei lalu dan lima album kedua dirilis pada akhir Juni.
Setiap album tersebut dirilis sebagai album ganda dengan dilengkapi bonus EP yang diisi oleh lagu-lagu langka dan materi live.
Queen Productions Limited juga mengungkapkan bahwa tiga personil Queen yang masih tersisa, Brian May, Roger Taylor, dan John Deacon, masing-masing akan menerima dividen sebesar 10 juta poundsterling.
Angka ini didapat setelah Queen merilis ulang sepuluh album mereka yang telah melewati proses mastering ulang. Album-album tersebut dirilis dalam dua bagian, lima album pertama dirillis secara serentak pada pertengahan Mei lalu dan lima album kedua dirilis pada akhir Juni.
Setiap album tersebut dirilis sebagai album ganda dengan dilengkapi bonus EP yang diisi oleh lagu-lagu langka dan materi live.
KPK Didesak Segera Gunakan MLA untuk Datangkan Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera menggunakan Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN untuk bisa mendatangan tersangka M Nazaruddin ke Indonesia. Hanya dengan cara inilah, KPK bisa menghadirkan Nazaruddin ke Indonesia.
"Satu-satunya cara yah dengan menggunakan MLA," kata guru besar hukum Unpad, Romli Atmasasmita kepadadetikcom, Sabtu (2/7/2011).
MLA ini sendiri sudah diteken oleh Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana
transnasional.
Berdasarkan UU NO 15 Tahun 2008 mengenai pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, ada beberapa ruang lingkup bantuan yang bisa diberikan dalam perjanjian ini, yakni;
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10.pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11.pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundangundangan Pihak Diminta.
Romli berharap KPK segera mengajukan permintaan melalui Menkum HAM sebagai pihak yang ditunjuk menjadi otoritas pusat. Dengan cara ini, bukan hanya Nazaruddin, bahkan Nunun pun bisa didapatkan KPK.
"Satu-satunya cara yah dengan menggunakan MLA," kata guru besar hukum Unpad, Romli Atmasasmita kepadadetikcom, Sabtu (2/7/2011).
MLA ini sendiri sudah diteken oleh Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana
transnasional.
Berdasarkan UU NO 15 Tahun 2008 mengenai pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, ada beberapa ruang lingkup bantuan yang bisa diberikan dalam perjanjian ini, yakni;
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10.pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11.pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundangundangan Pihak Diminta.
Romli berharap KPK segera mengajukan permintaan melalui Menkum HAM sebagai pihak yang ditunjuk menjadi otoritas pusat. Dengan cara ini, bukan hanya Nazaruddin, bahkan Nunun pun bisa didapatkan KPK.
Jelang Penghentian Visa, PJTKI Masih Antre di Dubes Arab Saudi
Penghentian pemberian visa kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai Sabtu (2/7/2011) ternyata tidak menyurutkan niat PJTKI untuk mengajukan permohonan visa baru.
Pantauan detikcom pada Jumat (1/7/2011) sore pukul 17.00 WIB, masih terlihat kerumunan belasan orang dari beberapa PJTKI yang datang untuk mengurus permohonan visa baru bagi para calon TKI yang akan berangkat ke Arab Saudi. Mereka umumnya sudah mengetahui mengenai rencana penghentian pemberian visa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, namun tetap berusaha mengambil peluang di saat-saat terakhir.
"Ya kita sudah tahu Mas, tapi mau gimana lagi. Ini yang ngantri untuk diberangkatkan sudah banyak. Kita coba saja, siapa tau masih bisa," ujar salah satu petugas dari PJTKI, Enjang, saat berbincang dengan detikcom, di depan Kedubes Arab Saudi, Jl MT Haryono Kav 27, Cawang, Jakarta Timur.
Sebenarnya, pihak PJTKI tak setuju dengan penghentian pemberian visa bagi TKI karena akan membuat pemasukan bagi perusahaan mereka menurun. Selain itu PJTKI juga mempunyai tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh calon TKI apabila nantinya mereka gagal berangkat.
"Ya kita sih pasti bakalan rugi mas kalo begini, tapi ya mau bagaimana lagi?? Keputusannya sudah begitu, ini ada puluhan visa yang ditolak," ujar Enjang sambil menunjukkan bukti permohonan visa yang ditolak.
Menurut pihak keamanan yang berjaga di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kedutaan. Meski belom ada informasi resmi, namun pihak security membenarkan bahwa kerumuanan orang dari PJTKI itu untuk permohonan visa baru bagi para calon TKI.
"Kita belom tahu Mas, karena dari dalam belom ada informasi resmi dari Kedutaan sendiri. Namun mereka memang di sini dari siang tadi untuk permohonan visa baru" ujar salah satu petugas keamanan yang berada di Keduataan Besar Arab Saudi.
Pekan ini Pemerintah Arab Saudi memutuskan penghentian pemberian visa bagi tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu besok. Meski ada kebijakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan kedua negara tetap akan membahas MoU perlindungan tenaga kerja.
Pantauan detikcom pada Jumat (1/7/2011) sore pukul 17.00 WIB, masih terlihat kerumunan belasan orang dari beberapa PJTKI yang datang untuk mengurus permohonan visa baru bagi para calon TKI yang akan berangkat ke Arab Saudi. Mereka umumnya sudah mengetahui mengenai rencana penghentian pemberian visa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, namun tetap berusaha mengambil peluang di saat-saat terakhir.
"Ya kita sudah tahu Mas, tapi mau gimana lagi. Ini yang ngantri untuk diberangkatkan sudah banyak. Kita coba saja, siapa tau masih bisa," ujar salah satu petugas dari PJTKI, Enjang, saat berbincang dengan detikcom, di depan Kedubes Arab Saudi, Jl MT Haryono Kav 27, Cawang, Jakarta Timur.
Sebenarnya, pihak PJTKI tak setuju dengan penghentian pemberian visa bagi TKI karena akan membuat pemasukan bagi perusahaan mereka menurun. Selain itu PJTKI juga mempunyai tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang sudah disetorkan oleh calon TKI apabila nantinya mereka gagal berangkat.
"Ya kita sih pasti bakalan rugi mas kalo begini, tapi ya mau bagaimana lagi?? Keputusannya sudah begitu, ini ada puluhan visa yang ditolak," ujar Enjang sambil menunjukkan bukti permohonan visa yang ditolak.
Menurut pihak keamanan yang berjaga di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kedutaan. Meski belom ada informasi resmi, namun pihak security membenarkan bahwa kerumuanan orang dari PJTKI itu untuk permohonan visa baru bagi para calon TKI.
"Kita belom tahu Mas, karena dari dalam belom ada informasi resmi dari Kedutaan sendiri. Namun mereka memang di sini dari siang tadi untuk permohonan visa baru" ujar salah satu petugas keamanan yang berada di Keduataan Besar Arab Saudi.
Pekan ini Pemerintah Arab Saudi memutuskan penghentian pemberian visa bagi tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu besok. Meski ada kebijakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan kedua negara tetap akan membahas MoU perlindungan tenaga kerja.
Imbas Moratorium, Pemerintah Diminta Perbanyak Lapangan Kerja
Jakarta - Langkah pemerintah yang akan melaksanakan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) didukung oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan catatan, pemerintah harus perbanyak lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Pemerintah harus menjaga martabat bangsa Indonesia dengan tetap melaksanakan rencana moratorium TKI, meskipun Arab Saudi lebih dahulu mengambil tindakan menghentikan pemberian visa bagi tenaga kerja sektor domestik dari Indonesia," ujar Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (2/7/2011).
Pemerintah, lanjut Hemas, harus tetap menjalankan rencana tersebut pada 1 Agustus mendatang. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempercepat penciptaan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
"Pemerintah dapat melanjutkan rencana ke tahap selanjutnya, yakni mempercepat penciptaan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri," tambahnya.
Hal tersebut dipandang logis oleh Hemas. Pemerintah harus dapat membuktikan mampu untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai. Hemas pun membeberkan beberapa tips untuk bisa merealisasikan rencana itu.
"Pemerintah dapat menggandeng dunia perbankan memperbesar marjin bagi udaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan insentif bagi kalangan industri yang memperluas kegiatan di bidang padat karya," bebernya.
"Pemerintah harus mengambil masalah ini sebagai kesempatan dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan dan mempertahankan harga diri bangsa," tandasnya.
"Pemerintah harus menjaga martabat bangsa Indonesia dengan tetap melaksanakan rencana moratorium TKI, meskipun Arab Saudi lebih dahulu mengambil tindakan menghentikan pemberian visa bagi tenaga kerja sektor domestik dari Indonesia," ujar Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (2/7/2011).
Pemerintah, lanjut Hemas, harus tetap menjalankan rencana tersebut pada 1 Agustus mendatang. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus mempercepat penciptaan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
"Pemerintah dapat melanjutkan rencana ke tahap selanjutnya, yakni mempercepat penciptaan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri," tambahnya.
Hal tersebut dipandang logis oleh Hemas. Pemerintah harus dapat membuktikan mampu untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai. Hemas pun membeberkan beberapa tips untuk bisa merealisasikan rencana itu.
"Pemerintah dapat menggandeng dunia perbankan memperbesar marjin bagi udaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan insentif bagi kalangan industri yang memperluas kegiatan di bidang padat karya," bebernya.
"Pemerintah harus mengambil masalah ini sebagai kesempatan dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan dan mempertahankan harga diri bangsa," tandasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)




