Tokyo - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut bicara terkait vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada Pimpinan Jamaah Anshaarut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir. SBY berharap agar setelah putusan tersebut tidak ada gangguan keamanan.
"Kepentingan kita adalah agar tidak ada gangguan keamanan apa pun berkaitan dengan persidangan," kata SBY.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kenegaraan di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Kamis (16/6/2011). Turut hadir dalam acara jumpa pers Menko Polhukam Djoko Suyanto, Seskab Dipo Alam dan anggota rombongan lainnya.
Menurut SBY, berdasarkan laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo, acara persidangan berjalan dengan lancar. Sejauh ini, tak ada gangguan keamanan setelah putusan tersebut.
SBY juga meminta, segala sesuatu yang berkaitan dengan vonis hakim diselesaikan lewat mekanisme hukum yang ada. "Jika setelah putusan, Pak Abu Bakar Ba'asyir menerima atau tidak menerima kita hormati," lanjutnya.
"Yang jelas kita harus tetap aman tidak boleh ada masalah yang sebenarnya sama-sama tidak dikehendaki," tegasnya.
Hari ini, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abubakar Ba'asyir dari dakwaan primer tersebut," kata Herry.
Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
"Kepentingan kita adalah agar tidak ada gangguan keamanan apa pun berkaitan dengan persidangan," kata SBY.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kenegaraan di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Kamis (16/6/2011). Turut hadir dalam acara jumpa pers Menko Polhukam Djoko Suyanto, Seskab Dipo Alam dan anggota rombongan lainnya.
Menurut SBY, berdasarkan laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo, acara persidangan berjalan dengan lancar. Sejauh ini, tak ada gangguan keamanan setelah putusan tersebut.
SBY juga meminta, segala sesuatu yang berkaitan dengan vonis hakim diselesaikan lewat mekanisme hukum yang ada. "Jika setelah putusan, Pak Abu Bakar Ba'asyir menerima atau tidak menerima kita hormati," lanjutnya.
"Yang jelas kita harus tetap aman tidak boleh ada masalah yang sebenarnya sama-sama tidak dikehendaki," tegasnya.
Hari ini, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abubakar Ba'asyir dari dakwaan primer tersebut," kata Herry.
Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
kirimkan kritik dan saran yang membangun kepada kami ke kerajaancintamanagement@yahoo.com